Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan TUN |
Judul | Keputusan Menteri Pengesahan Pengurus ORARI |
T.E.U. Badan | Pengadilan Tata Usaha Negara |
Nomor Putusan | 22/G/2022/PTUN.JKT |
Jenis Peradilan | Pengadilan Tata Usaha Negara |
Singkatan Jenis Peradilan | PTUN |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 30-11-2022 |
Sumber | Pengadilan TUN Jakarta |
Subjek | Tata Usaha Negara |
Status Putusan | Menunggu Putusan |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Tata Usaha Negara |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Pengurus Organisasi Amatir Radio Indonesia Pusat |
Tergugat | Menteri Komunikasi dan Informatika |
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Surat Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 575 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia Masa Bakti Periode Tahun 2021-2026 |
Keterangan | Petitum: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 575 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia Masa Bakti Periode Tahun 2021-2026 tertanggal 28 Desember 2021 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 575 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia Masa Bakti Periode Tahun 2021-2026 yang ditetapkan oleh Tergugat tertanggal 28 Desember 2021 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Putusan: a) No. 22/G/2022/PTUN.JKT tanggal 10 Agustus 2022: Menerima eksepsi Tergugat dan T2 intervensi dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima
b) No. 256/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 30 November 2022:
i. Menerima permohonan banding dari Pembanding
ii. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 22/G/2022/PTUN.JKT tanggal 10 Agustus 2022 yang dimohonkan banding c) Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding Amar Putusan: a) Menerima permohonan banding dari Pembanding
b) Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 22/G/2022/PTUN.JKT tanggal 10 Agustus 2022 yang dimohonkan banding
c) Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding
Diputus pada tanggal 30 November 2022 Pertimbangan Hakim: a) Pelaksanaan MUNAS XI ORARI Lanjutan pada tanggal 11 Desember 2021 dan 12 Desember 2021, yang mana musyawarah ini bagi pihak-pihak tertentu dianggap sebagai bentuk lanjutan daripada Musyawarah Nasional tertanggal 26 November 2021-28 November 2021 telah sesuai atau tidak dengan AD dan ART ORARI, menurut Majelis Hakim merupakan permasalahan internal organisasi ORARI sebagai ormas yang berbadan hukum yang mekanisme penyelesaiannya telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 57 dan 58 UU No. 17 Tahun 2013 b) Meskipun objek sengketa a quo merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dan Subjek yang bersangkutan antara ORARI yang merupakan Ormas Berbadan Hukum sebagai Penggugat dengan Menteri Kominfo yang merupakan Badan/Pejabat Pemerintah yang menerbitkan Keputusan Objek Sengketa sebagai Tergugat, namun oleh karena pokok sengketa dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan permasalahan Internal organisasi yang mekanisme penyelesaiaannya bukanlah permasalahan hukum dalam ranah hukum administrasi, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat digolongkan sebagai sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 UU PERATUN. Status: Menang Tingkat Pertama dan Banding belum inkracht,
Saat ini berproses tingkat Kasasi
Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum dan Ditjen SDPPI |