Perkara Umum

Nomor Perkara : 22/G/2022/PTUN.JKT
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan TUN
Judul Keputusan Menteri Pengesahan Pengurus ORARI
T.E.U. Badan Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor Putusan 22/G/2022/PTUN.JKT
Jenis Peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan PTUN
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 30-11-2022
Sumber Pengadilan TUN Jakarta
Subjek Tata Usaha Negara
Status Putusan Menunggu Putusan
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Tata Usaha Negara
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • Keputusan Menteri Pengukuhan Kepengurusan ORARI Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Pengurus Organisasi Amatir Radio Indonesia Pusat
    Tergugat Menteri Komunikasi dan Informatika
    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa Surat Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 575 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia Masa Bakti Periode Tahun 2021-2026
    Keterangan Petitum:
    1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 575 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia Masa Bakti Periode Tahun 2021-2026 tertanggal 28 Desember 2021
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 575 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia Masa Bakti Periode Tahun 2021-2026 yang ditetapkan oleh Tergugat tertanggal 28 Desember 2021
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

    Putusan:
    a) No. 22/G/2022/PTUN.JKT tanggal 10 Agustus 2022: Menerima eksepsi Tergugat dan T2 intervensi dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima
    b) No. 256/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 30 November 2022:
    i. Menerima permohonan banding dari Pembanding
    ii. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 22/G/2022/PTUN.JKT tanggal 10 Agustus 2022 yang dimohonkan banding
    c) Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding

    Amar Putusan:
    a) Menerima permohonan banding dari Pembanding
    b) Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 22/G/2022/PTUN.JKT tanggal 10 Agustus 2022 yang dimohonkan banding
    c) Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding
    Diputus pada tanggal 30 November 2022

    Pertimbangan Hakim:
    a) Pelaksanaan MUNAS XI ORARI Lanjutan pada tanggal 11 Desember 2021 dan 12 Desember 2021, yang mana musyawarah ini bagi pihak-pihak tertentu dianggap sebagai bentuk lanjutan daripada Musyawarah Nasional tertanggal 26 November 2021-28 November 2021 telah sesuai atau tidak dengan AD dan ART ORARI, menurut Majelis Hakim merupakan permasalahan internal organisasi ORARI sebagai ormas yang berbadan hukum yang mekanisme penyelesaiannya telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 57 dan 58 UU No. 17 Tahun 2013
    b) Meskipun objek sengketa a quo merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dan Subjek yang bersangkutan antara ORARI yang merupakan Ormas Berbadan Hukum sebagai Penggugat dengan Menteri Kominfo yang merupakan Badan/Pejabat Pemerintah yang menerbitkan Keputusan Objek Sengketa sebagai Tergugat, namun oleh karena pokok sengketa dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan permasalahan Internal organisasi yang mekanisme penyelesaiaannya bukanlah permasalahan hukum dalam ranah hukum administrasi, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat digolongkan sebagai sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 UU PERATUN.

    Status:
    Menang Tingkat Pertama dan Banding belum inkracht,
    Saat ini berproses tingkat Kasasi

    Satuan Kerja yang menangani:
    Biro Hukum dan Ditjen SDPPI