Permohonan Uji Formil atas Pasal 1 angka 6a UU ITE dan Uji Materiil atas Pasal 157 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dalam hal ini khusus berkenaan dengan uji formil Pasal 1 angka 6a UU ITE dianggap tidak sesuai dengan norma pasal 43 UU No. 12 Tahun 2001, pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945
Tingkat Penanganan
Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal a quo yang dimohonkan pengujian tetap berlaku, DPR dan Pemerintah (termasuk Kemenkominfo) menang
Keterangan
Permohonan uji formil dan materiil dimaksud telah diputus dengan amar “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”; yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Answar Usman (Ketua merangkap anggota), Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams (Anggota).