Permohonan uji materiil dimaksud telah diputus dengan amar “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”; yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Answar Usman (Ketua merangkap anggota), Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams (Anggota).