Nota Kesepahaman antara MA, Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemkominfo, KemenPPN/Bappenas, Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK, BNN, BSSN dan Kantor Staf Presiden tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Nota Kesepahaman antara MA, Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemkominfo, KemenPPN/Bappenas, Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK, BNN, BSSN dan Kantor Staf Presiden tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 134
Jenis / Bentuk Peraturan Memorandum of Understanding
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan MoU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 21-06-2022  /  -
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran