Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Undang-undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan UU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 16-06-2022  /  16-06-2022
Sumber LN 2022 (143): 63 hlm.
Subjek PEMBENTUKAN - PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran

Terjemahan