Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kominfo, Pemprov Kalbar, Pemprov. Kaltim dan Pemprov Kalimantan Utara tentang Pembangunan dan Pemanfaatan Infrasruktur Dasar di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Memberikan Pelayanan Telekomunikasi Kepada Masyarakat di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kominfo, Pemprov Kalbar, Pemprov. Kaltim dan Pemprov Kalimantan Utara tentang Pembangunan dan Pemanfaatan Infrasruktur Dasar di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Memberikan Pelayanan Telekomunikasi Kepada Masyarakat di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 444
Jenis / Bentuk Peraturan Memorandum of Understanding
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan MoU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 20-05-2015  /  20-05-2015
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran