Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 10-04-2013  /  15-04-2013
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 April 2013, dan ditetapkan tanggal 10 April 2013.

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, maka PERMENKOMINFO No. 24 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 2 hlm.

Subjek STANDAR KUALITAS PELAYANAN – JASA TELEPONI DASAR – JARINGAN TETAP LOKAL
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran