Abstrak

Abstrak
POS UNIVERSAL – LAYANAN - TARIF
2013
PERMENKOMINFO NO. 29 TAHUN 2013, BN. NO. 1546, LL KEMKOMINFO: 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) PP No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 38 tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tarif Layanan Pos Universal.

  -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 38 Tahun 2009, PP No. 15 Tahun 2013, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tarif layanan Pos Universal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengertian Layanan Pos Universal dalam Peraturan Menteri ini adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima Kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan memperhitungkan Biaya operasional penyelenggaraan layanan, proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan, proyeksi pertumbuhan produksi, daya beli masyarakat, dan ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Sedunia. Besaran tarif Layanan Pos Universal tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pengawasan dilakukan oleh Dirjen yang meliputi kelangsungan pelaksanaan layanan dan pemberlakuan tarif.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Desember 2013, ditetapkan tanggal 23 Desember 2013

Dengan berlakunya PERMEN ini, maka KEPMENHUB KM. 32 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Pos Dasar Dalam Negeri dan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 66 hlm.