Abstrak

Abstrak
PEDOMAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2013
PERMENKOMINFO NO. 11 TAHUN 2013, BN NO. 605 LL. KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dan mewujudkan kesamaan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran bagi para pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2012; PP No. 144 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 2010; PP No.90 Tahun 2010; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011;dll.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan KEMKOMINFO Tahun Anggaran 2013 yang harus diikuti dan diacu oleh seluruh satuan kerja dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Pedoman Pelaksanaan Anggaran tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan,15 April 2013, ditetapkan tanggal 15 Maret 2013.

Dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran yang bertentangan dengan PERMEN ini, maka diberlakukan ketentuan sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran tersebut.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINFO/3/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan KEMKOMINFO, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 102 hlm