Abstrak

Abstrak
PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PELAKSANAAN KEWAJIBAN
2015
PERMENKOMINFO NO. 25 TAHUN 2015, BN NO. 980, LL, KEMKOMINFO : 18 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Telekomunikasi dan informatika mempunyai peran yang strategis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menunjang da mendukung kegiatan perekonomian, memperkuat ketahanan nasional, dan perlindungan atas bencana dan situasi darurat. Pengaturan dalam Peraturan Menteri Komununikasi dan Informatika No. 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 82 tahun 2012; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; KEPMEN PERHUBUNGAN No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 8 Tahun 2015; PERMEN KOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 7 Tahun 2015; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelaksanaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan informatika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaksanaan KUP Telekomunikasi dan Informatika dilakukan dengan prinsip antara lain efisien dan efektif. Penyediaan infrastruktur TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada penyediaan antara lain jaringan serat optik. Penyediaan ekosistem TIK sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada yaitu anata lain penyediaan aplikasi layanan public bagi Pemerintah Daerah. Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilaksanakan berdasarkan pembiayaan dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Unuversal dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2015 dan berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Juli 2015.

Lamp : 4 hlm.