Abstrak

Abstrak
HUBUNGAN MASYARAKAT – BADAN KOORDINASI
2014
PERMENKOMINFO NO. 35 TAHUN 2014, BN NO. 1404, LL KEMKOMINFO : 6 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT

ABSTRAK :

-

Untuk meningkatkan kelancaran arus informasi dan mengatasi kesenjangan informasi antar instansi pemerintah dan lembaga, perlu dilakukan koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang hubungan masyarakat dan dalam pelaksanaan kegiatannya perlu dikembangkan dan diberdayakan tugas dan fungsi untuk menjalankan peran koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi antar unit kerja bidang hubungan masyarakat.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010

  -

Dalam peraturan menteri ini diatur tentang kelembagaan Bakohumas, tugas dan fungsi, kesekretariatan, administrasi, dan pemberdayaan sumber daya manusia profesi Humas. Dalam peraturan menteri ini juga diatur tentang pembiayaan dan perlengkapan Bakohumas serta penjelasan mengenai Bakohumas provinsi dan kabupaten/kota.

CATATAN :

-

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 September 2014 dan ditetapkan pada tanggal diundangkan.