Abstrak

Abstrak
PERUBAHAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK - PENYELENGGARAAN
2015
PERMENKOMINFO NO. 3 TAHUN 2015, BN NO. 179, LL KEMKOMINFO ; 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

ABSTRAK :

-

Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat   yang melakukan kegiatan komunikasi Radio antar Penduduk, perlu dilakukan percepatan proses Antarpenduduk, sehingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/Per/M.KOMINFO/08/2009 Tentang   Penyelenggraan Komunikasi Radio Antar Penduduk           

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP N 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.76 Tahun 2010; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMEN KOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/07/2011; PERMEN KOMINFO No. 18 Tahun 2014.

  -

Dalam Peraturan  Menteri ini mengatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk yaitu IKRAP     sebagaimana     dimaksud     dalam     Pasal     11 diterbitkan  paling  lama  10  (sepuluh)  hari  kerja  sejak berkas    permohonan    diterima    secara    lengkap    oleh Direktur Jenderal. 

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 3 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015.