Abstrak

Abstrak
LEMBAGA PENYIARAN SWASTA – TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
2007
PERMENKOMINFO NO. 08/P/M.KOMINFO/3/2007, LL KEMKOMINFO : 12 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (11), dan Pasal 11 ayat (7) PP No. 50 Tahun 2005, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Tata Cara Perixinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 50 Tahun 2005; KEPPRES No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 8 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No 15 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta dengan batasan istilah dalam pengaturannya; kemudian penyelenggaraan penyiaran melalui system terrestrial, persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Swasta, forum rapat bersama, uji coba siaran, perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, tata cara pelaporan, dan perubahan lokasi pemancar, serta alokasi dan penggunaan frekuensi;

CATATAN :

-

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka permohonan izin penyelenggaraan penyiaran yang telah diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2007.