Abstrak

Abstrak
PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN – TATA CARA DAN PERSYARATAN
2008
PERMENKOMINFO NO. 28/P/M.KOMINFO/09/2008, LL KEMKOMINFO: 20 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (11) PP No. 11 Tahun 2005 jo. Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (11), dan Pasal 11 ayat (7) PP No. 5o Tahun 2005 jo. Pasal 7, Pasal 11 ayat (10), Pasal 15 ayat (7) PP No. 51 Tahun 2005 jo. Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (11), dan Pasal 11 ayat (7) PP no 52 Tahun 2005,s ehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES Nomor 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPPRES No. 31/P Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Kemudian memuat mengenai persyaratan pendirian, perizinan, dan tata cara perizinan LPP Lokal, LPS, LPK dan LPB, kemudian mengenai forum rapat bersama; izin prinsip penyelenggaraan penyiaran, izin stasiun radio, uji coba siaran, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, serta evaluasi izin penyiaran.

CATATAN :

-

Permohonan perizinan penyelenggaraan penyiaran yang telah diterima oleh Menteri dan KPI sebelum ditetapkannya KPI sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap diproses lebih lanjut. 

Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran, serta peraturan perundang-udangan lainnya yang mengatur mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 4 September 2008.