Abstrak

Abstrak
TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK – BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA
2018
PERMENKOMINFO NO. 7 TAHUN 2018, BN. NO. (1041), LL KEMKOMINFO : 69 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Untuk percepatan dan peningkatan investasi dan pelaksanaan berusaha serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU 38 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 15 Tahun 2013; PP No. 80 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERPRES No. 91 Tahun 2017; dan PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang komunikasi dan informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perizinan dan layanan di lingkungan kementerian terdiri atas perizinan penyelenggaraan pos, perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, perizinan penyelebggaraan penyiaran, penomoran telekomunikasi, perizinan penggunaan spectrum frekuensi radio, hak labuh (Landing Right) satelit, sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan biaya sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, masa laku IPFR, ISR, hak labuh dan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi, pendaftaran penyelenggaraan system elektronik, pemberian pengakuan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik, pendaftaran lembaga sertifikasi system manajemen pengamanan informasi.

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku

PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2017; dan 12 Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 109

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Juli 2018 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2018.