Abstrak

Abstrak
TEKNOLOGI TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN PENYIARAN – UJI COBA
2016
PERMENKOMINFO NO. 5 TAHUN 2016, BN. NO. (552), LL KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG UJI COBA TEKNOLOGI TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Dalam rangka penelitian dan penetapan arah kebijakan penyelenggaraan telekomunikasi, informatika, dan penyiaran, perlu dilakukan uji coba secara komprehensif terkait perkembangan teknologi bidang telekomunikasi, informatika, dan penyiaran;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 82 Tahun 2012; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telag diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2010; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Uji coba teknologi telekomuikasi, informatika, dan penyiaran. Uji coba diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan penelitian aspek teknis dan aspek nonteknis terkait penyelenggaraan telekomunikasi, informatika, dan penyiaran. Aspek teknis antara lain dapat meliputi kinerja sistem, alat, dan perangkat dan Aspek nonteknis antara lain dapat meliputi model bisnis penyelenggaraan. Uji coba diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dandapat dibantu oleh pemangku kepentingan. Penyelenggaraan uji coba ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Uji coba bersifat tidak komersial dan berbatas waktu.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 8 April 2016 dan diundangkan pada tanggal 11 April 2016.