Abstrak

Abstrak
PENYIARAN – INDEKS PELUANG USAHA
2009
PERMENKOMINFO NO. 47/P/M.KOMINFO/11/2009, LL KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG INDEKS PELUANG USAHA PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Frekuensi radio-telekomunikasi merupakan sumberdaya alam yang terbatas sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh Negara serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Peran dunia usaha dalam hal penyiaran sangat besar sehingga perlu pengaturan dari pemerintah secara adil, demokratis, terbuka, terintegrasi dalam memberikan kesempatan kepada investor di bidang penyiaran. Untuk memberikan kesempatan kepada investor di bidang penyiaran diperlukan adanya informasi dari pemerintah dalam bentuk Indeks Peluang Usaha Penyiaran di seluruh daerah di Indonesia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peluang Usaha Penyiaran dengan PERMENKOMINFO.      

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU 32 Tahun 2002; PP No. 50 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPRES No. 84/P/2009; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; PER<EMKOMINFO No. 39/P/M.KOMINFO/12/2008

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Indeks peluang usaha penyiaran. Penetapan indeks peluang usaha penyiaran dilakukan untuk wilayah administrasi pemerintah kabupaten//kota, kecuali wilayah DKI Jakarta karena kota/kabupaten di wilayah DKI Jakarta tidak bersifat otonom. Indeks peluang usaha penyiaran merupakan komposit indeks dari indeks demografis (IDi), indeks ekonomi (IEk), indeks sarana dan presarana (ISp), indeks geografis (IGe), dan Indeks pembangunan manusia (IPM). Indeks peluang usaha penyiaran dikelompokan ke dalam antara lain sangat besar, besar dan pengelompokan ditetapkan oleh semua wilayah otonom di tingkat kabupaten/kota serta pengelompokan daerah berdasarkan indeks peluang usaha penyiaran tersebut tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari PERMEN ini. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dilakukan penyesuaian terhadap indeks peluang usaha penyiaran.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 5 Nopember 2009

Lamp : 6 hlm