Abstrak

Abstrak
PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAH SUB BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI – PEDOMAN
2009
PERMENKOMINFO NO. 23 /PER/M.KOMINFO/04/2009, LL KEMKOMINFO: 28 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAH SUB BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu dibuat Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 6 Tahun 1984; UU No. 36 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Urusan sub bidang pos dan telekomunikasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; penyelenggaraan izin operasional; pelaksanaan bimbingan teknis; pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; Pembinaan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan pendanaan dibebankan pada APBD Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 April 2009.

Penyelenggara Jasa Titipan dan Penyelenggara Telekomunikasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan sebelum PERMENKOMINFO ini ditetapkan, dapat terus melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERMENKOMINFO ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya PERMENKOMINFO ini.