Abstrak

Abstrak
PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF PNBP - BHP SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
2005
PERMENKOMINFO NO. 19 /PER/M.KOMINFO/10/2005, LL KEMKOMINFO : 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

ABSTRAK :

-

Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.20 Tahun 1997; UU No.36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1997; PP No. 73 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2004; KEPPRES No. 42 Tahun 2002; PERPRES No. 10 Tahun 2005;  PERMEN KOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMEN KOMINFO No. 03/M.KOMINFO/5/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Formulasi BHP Frekuensi radio serta tata cara penerimaan, penyetoran dan pelaporan BHP frekuensi radio;

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan, Oktober 2005.

Peraturan Menteri ini mencabut KM. 40 Tahun 2002, KM. 78 Tahun 2004 dan PM Kominfo No. 05/PM/M.Kominfo/5/2005.