Abstrak

Abstrak
ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI - PERSYARATAN TEKNIS
2015
PERMENKOMINFO NO. 15 TAHUN 2015, BN NO. 623, LL KEMKOMINFO: 6 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Penggunaan alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di samping itu substansi yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi   sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu diganti, dengan demikian maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Th 1999; UU No. 32 Th 2002; UU No. 39 Th 2008; PP No. 52 Th 2000; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.Kominfo/10/2010; PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.Kominfo/06/2011; PERMENKOMINFO No. 18 Th 2014.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kewajiban pemenuhan persyaratan teknis bagi penggunaan alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia, tujuan, dasar perumusan, ruang lingkup, penyiapan, penyusunan, persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Penyiapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi meliputi identifikasi kebutuhan yang diusulkan oleh regulator dan/atau pemangku kepentingan lain. Kelompok studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 April 2015 dan ditetapkan tanggal 20 April 2015.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 2 hlm.