Abstrak

Abstrak
PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN – MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
2012
PERMENKOMINFO NO. 41 TAHUN 2012, BN. NO. 1020, LL. KEMKOMINFO : 13 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan,   perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 52 Tahun 2005, PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 76 Tahun 2010, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 37/P/M.Kominfo/12/2006; PERMENKOMINFO No. 28/P/M.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 29/P/M.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 49/P/M.KOMINFO/12/2009, PERMENKOMINFO No. 51/P/M.KOMINFO/12/2009, PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit, kabel, dan terestrial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap kegiatan pemancarluasan suatu program siaran yang dilakukan melalui satelit, kabel, dan/atau terestrial, yang menerima atau memperoleh imbal jasa berupa pembayaran atau iuran berlangganan dari pelanggannya, merupakan kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan. Setiap   Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 4 Oktober 2012.

Lamp. : 0 hlm.