Abstrak

Abstrak
PERANGKAT INTEGRATED RECEIVER/DECODER – PERSYARATAN TEKNIS
2014
PERMENKOMINFO NO. 5 TAHUN 2014, BN NO. 102, LL KEMKOMINFO: 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT INTEGRATED RECEIVER/DECODER

ABSTRAK :

-

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) PP No. 52 Tahun 2000, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sehingga perlu adanya penyesuaian dan penambahan substansi mengenai Standar Nasional Indonesia Electromagnetic Compability (SNI EMC) pada teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No.19 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPMENHUB No. KM 3 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/ 2008; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 15/PER.KOMINFO/06/2011.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis dan tata cara pengujian perangkat Integrated Receiver/Decoder yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia yang wajib mengikuti ketentuan persyaratan teknis yang dijelaskan dalam Lampiran peraturan ini. Setiap penggunaan perangkat Integrated Receiver/Decoder wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Hak Cipta Indonesia.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Januari 2014 dan ditetapkan tanggal 15 Januari 2014.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 200/Dirjen/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder (IRD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 6 hlm.