Infografis

Alur Proses Pendaftaran Penyiaran

Rabu, 24 Januari 2024Diterbitkan pada

Hai Sobat JDIH, mimin mau ngasih info tentang Alur Proses Pendaftaran Penyiaran niih. Check it out!

1. Sebelum pemohon melakukan permohonan maka terlebih dahulu melakukan registrasi Online Single Submission (OSS) pada halaman website https://www.oss.go.id/oss/. Setelah berhasil melakukan registrasi OSS maka pemohon akan mendapatkan sebuah ID yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), yang selanjutnya dapat digunakan untuk login pada halaman website https://e-penyiaran.kominfo.go.id/login.

2. Selanjutnya Pemohon harus memilih klasifikasi lembaga penyiarannya dan mengisikan kolom-kolom yang telah tersedia dengan data yang sebenar-benarnya dan melakukan upload file dokumen pendukung yang dibutuhkan (format .jpg atau .pdf).

3. Pada tahap akhir pendaftaran pemohon harus membaca Pernyataan Komitmen dan menyetujui syarat dan ketentuan dalam hal pengajuan permohonan pendaftaran penyelenggaraan penyiaran, setelah itu pemohon dapat mengklik tombol “SUBMIT” dan dalam jangka waktu 1 x 24 jam akan mendapatkan konfirmasi berupa e-mail yang berisi data Username dan Password yang dapat digunakan untuk login pada aplikasi mobile e-penyiaran.

4. Pihak-pihak yang akan mendapatkan informasi pendaftaran pemohon yaitu KPI Daerah, KPI Pusat, dan Kominfo [Subdit Radio/TV].

Salam JDIH✊️

comments powered by Disqus