Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013
Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial pita frekuensi layanan televisi terestrial
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 17/2013 |
Tanggal unggah | Kamis, 22 Agustus 2019 |
Diunduh sebanyak | 1182 kali |
Status | Dicabut: |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013, Tanggal 7 Mei 2013, tentang
Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi
Televisi Siaran Digital Terestrial. -- Jakarta, 2013.
BN (682) : 8 hlm. TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL – PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 41 Tahun 2012 tanggal 4 Oktober 2012
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
PERMENKOMINFO Nomor 29 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012
tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi