Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 18-10-2019  /  25-10-2019
Sumber

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku;

  1. PERMENKOMINFO No. 41/PER/M.KOMINFO/10/2009
  2. PERMENKOMINFO No. 14/PER/M.KOMINFO/09/2010

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2019.

Subjek BELANJA MODAL DAN BELANJA OPERASIONAL - PENILAIAN PENCAPAIAN TKDN – PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:
  1. PERMENKOMINFO No. 41/PER/M.KOMINFO/10/2009
  2. PERMENKOMINFO No. 14/PER/M.KOMINFO/09/2010
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran