Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tanggal 31 Juli 2019
Semua regulasi dalam bahasa inggris yang disajikan dalam web ini hanya dimaksudkan sebagai informasi, bukan merupakan dokumen resmi.
Apabila terdapat kekeliruan/perbedaan antara informasi yang disajikan dalam web ini dengan dokumen resmi bahasa Indonesia di Kementerian Kominfo, maka yang berlaku adalah dokumen resmi bahasa Indonesia pada Kementerian Kominfo.
Pengelola web dan Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena penggunaan atau kekeliruan data dan informasi yang disajikan dalam web ini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 7/2019 |
Tanggal unggah | Rabu, 11 Desember 2019 |
Diunduh sebanyak | 332 kali |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019, Tanggal 31 Juli 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika—Jakarta, 2019.
BN (841): 26 hlm. TERINTEGRASI SECARA ELEKRONIK – PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA – PERUBAHAN
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |