Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 21-06-2019  /  27-06-2019
Sumber

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku PERMENKOMINFO terkait Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERMEN ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 21 Juni 2019 dan diundangkan pada tanggal 27 Juni  2019

Lamp :  4 hlm.

Subjek SISTEM PENYIARAN TELEVISI DIGITAL - MIGRASI SISTEM PENYIARAN TELEVISI ANALOG - PELAKSANAAN PENYIARAN SIMULCAST
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2021

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran