Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dengan Kementerian Kominfo tentang Pengendalian dan Pembatasan Penyelenggaraan Telekomunikasi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dengan Kementerian Kominfo tentang Pengendalian dan Pembatasan Penyelenggaraan Telekomunikasi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 374
Jenis / Bentuk Peraturan Memorandum of Understanding
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan MoU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 12-05-2015  /  12-05-2015
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran