Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan Pada
Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan
Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan Pada
Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan
Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
43
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
11-12-2012
/
11-12-2012
Sumber
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 11 Desember 2012.
Lamp. : 2 hlm.
Subjek
PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN -- PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ -- TATA CARA SELEKSI