Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
41
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
04-10-2012
/
17-10-2012
Sumber
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 4 Oktober 2012.
Lamp. : 0 hlm.
Subjek
PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN – MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL