Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tanggal 4 Oktober 2012
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial penyelenggaraan penyiaran satelit kabel terestrial
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 41/2012 |
Tanggal unggah | Rabu, 23 September 2015 |
Diunduh sebanyak | 5468 kali |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012, Tanggal 17 Oktober 2012, tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial. -- Jakarta, 2012.
BN (1020) : 0 hlm. PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN – MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 7 Tahun 2015 tanggal 12 Februari 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
PERMENKOMINFO Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tanggal 25 Januari 2010
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi