Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018
Semua regulasi dalam bahasa inggris yang disajikan dalam web ini hanya dimaksudkan sebagai informasi, bukan merupakan dokumen resmi.
Apabila terdapat kekeliruan/perbedaan antara informasi yang disajikan dalam web ini dengan dokumen resmi bahasa Indonesia di Kementerian Kominfo, maka yang berlaku adalah dokumen resmi bahasa Indonesia pada Kementerian Kominfo.
Pengelola web dan Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena penggunaan atau kekeliruan data dan informasi yang disajikan dalam web ini.
Tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia regulasi telekomunikasi
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 15/2018 |
Tanggal unggah | Rabu, 21 Oktober 2020 |
Diunduh sebanyak | 805 kali |
Status | Mencabut: |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018, Tanggal 18 Oktober 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.—Jakarta, 2018.
BN (1440): 8 hlm. TELEKOMUNIKASI INDONESIA – BADAN REGULASI
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 38 Tahun 2014 tanggal 8 Oktober 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
PERMENKOMINFO Nomor 7 Tahun 2015 tanggal 12 Februari 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
PERMENKOMINFO Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tanggal 25 Januari 2010
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi