Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018

Semua regulasi dalam bahasa inggris yang disajikan dalam web ini hanya dimaksudkan sebagai informasi, bukan merupakan dokumen resmi.
Apabila terdapat kekeliruan/perbedaan antara informasi yang disajikan dalam web ini dengan dokumen resmi bahasa Indonesia di Kementerian Kominfo, maka yang berlaku adalah dokumen resmi bahasa Indonesia pada Kementerian Kominfo.
Pengelola web dan Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena penggunaan atau kekeliruan data dan informasi yang disajikan dalam web ini.
Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika telekomunikasi
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 10/2018 |
Tanggal unggah | Rabu, 11 Desember 2019 |
Diunduh sebanyak | 1620 kali |
Status | Mencabut:
|
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018, Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika.—Jakarta, 2018.
BN (1189): 12 hlm. UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 38 Tahun 2014 tanggal 8 Oktober 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
PERMENKOMINFO Nomor 7 Tahun 2015 tanggal 12 Februari 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi