Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Perkara Hukum
Tautan
Sitemap
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018

Ketentuan Operasional Penggunaan Sprektrum Frekuensi Radio frekuensi radio
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 9/2018 |
Tanggal unggah | Kamis, 12 Desember 2019 |
Diunduh sebanyak | 2088 kali |
Status | Mencabut: |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018, Tanggal 27 Agustus 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spectrum Frekuensi Radio.—Jakarta, 2018.
BN (1142): 52 hlm. PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – KETENTUAN OPERASIONAL
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |
Produk Hukum Terkait

PERMENKOMINFO Nomor 29 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012
tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
PERMENKOMINFO Nomor 17 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013
Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
PERMENKOMINFO Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 24 Juli 2012
tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII Dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial