Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018
Semua regulasi dalam bahasa inggris yang disajikan dalam web ini hanya dimaksudkan sebagai informasi, bukan merupakan dokumen resmi.
Apabila terdapat kekeliruan/perbedaan antara informasi yang disajikan dalam web ini dengan dokumen resmi bahasa Indonesia di Kementerian Kominfo, maka yang berlaku adalah dokumen resmi bahasa Indonesia pada Kementerian Kominfo.
Pengelola web dan Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena penggunaan atau kekeliruan data dan informasi yang disajikan dalam web ini.
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika perizinan
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 7/2018 |
Tanggal unggah | Rabu, 11 Desember 2019 |
Diunduh sebanyak | 9942 kali |
Status | Mencabut: PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2017, Ketentuan mengenai proses perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan ISR dalam PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2015; Ketentuan mengenai tata cara permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014; Ketentuan mengenai tata cara permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2015; Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2015; Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015; |
Mencabut: Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2016; Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan penyiaran yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2016; Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan pos yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2017; Ketentuan mengenai perizinan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2017; Ketentuan mengenai layanan penomoran telekomunikasi yang diatur dalam KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2014; Ketentuan mengenai laporan dan komitmen pembangunan dan periode tahun penyelenggaraan yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 11 Tahun 2014; Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2018. | |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018, Tanggal 6 Agustus 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Bidang Komunikasi dan Informatika.—Jakarta, 2018.
BN (1041): 80 hlm. TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK – BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
PERMENKOMINFO Nomor 22/P/M.KOMINFO/4/2007 tanggal 30 April 2007
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
PERMENKOMINFO Nomor 15/P/M.KOMINFO/4/2007 tanggal 26 April 2007
Perubahan atas Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta