Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
15
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
13-09-2017
/
14-09-2017
Sumber
BN (1273) : 12 hlm
Subjek
MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – UNIT PELAKSANA TEKNIS – ORAGANISASI DAN TATA KERJA