Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 13-09-2017  /  14-09-2017
Sumber

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 16/PER/M.KOMINFO/02/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 13 September 2017 dan diundangkan pada tanggal 14 September 2017.

Subjek MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – UNIT PELAKSANA TEKNIS – KRITERIA KLASIFIKASI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 16/PER/M.KOMINFO/02/2009

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran