Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Perkara Hukum
Tautan
Sitemap
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 tanggal 14 September 2017

Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio kriteria klasifikasi spektrum frekuensi-radio
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 16/2017 |
Tanggal unggah | Senin, 22 Januari 2018 |
Diunduh sebanyak | 1764 kali |
Status | Mencabut: |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017, Tanggal 14 September 2017 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.—Jakarta, 2017.
BN (1274): 14 hlm. MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – UNIT PELAKSANA TEKNIS – KRITERIA KLASIFIKASI
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |
Produk Hukum Terkait

PERMENKOMINFO Nomor 28 Tahun 2014 tanggal 9 September 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz
PERMENKOMINFO Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 24 Juli 2012
tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII Dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
PERMENKOMINFO Nomor 8 Tahun 2013 tanggal 8 Maret 2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 Mhz