Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

In English
Regulation Of Minister Of Communications and Informatics Of The Republic Of Indonesia Number 14 Of 2017
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 04-09-2017  /  05-09-2017
Sumber

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme Registrasi Pelanggan Prabayar yang saat ini dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tetap dapat dijalankan dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Oktober 2017.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 4 September 2017 dan diundangkan pada tanggal 5 September 2017.

Subjek PELANGGAN JASA – REGISTRASI – TELEKOMUNIKASI - PERUBAHAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Amend :

PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran

Terjemahan