Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017 tanggal 9 Juni 2017

Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler teknologi frekuensi-radio jarak seluler
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 12/2017 |
Tanggal unggah | Rabu, 27 September 2017 |
Diunduh sebanyak | 1396 kali |
Status | Mencabut: Ketentuan Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi 2.1 GHz dalam PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 Ketentuan Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi 2.1 GHz dalam PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 Ketentuan Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi 2.1 GHz dalam PERMENKOMINFO No. 43 Tahun 2012
|
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017, Tanggal 9 Juni 2017 tentang Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.—Jakarta, 2017.
BN (813): 9 hlm. PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER – PITA FREKUENSI RADIO 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, DAN 2.3 GHz – PENGGUNAAN TEKNOLOGI
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 29 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012
tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
PERMENKOMINFO Nomor 28 Tahun 2014 tanggal 9 September 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz
PERMENKOMINFO Nomor 8 Tahun 2013 tanggal 8 Maret 2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 Mhz