Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 24-01-2017  /  07-02-2017
Sumber

BN (233): 15 hlm.

Subjek KEPERLUAN PUBLIK – INTERNET TELEPONI - PENYELENGGARAAN JASA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Mencabut:

  1. KEPMENHUB No.KM.31 Tahun 2004
  2. KEPMENHUB No.KM.23 Tahun 2002
  3. PERMENKOMINFO No.07/P/M.KOMINFO/5/2005

Dicabut dengan:

PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran