Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
3
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
12-01-2017
/
30-01-2017
Sumber
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2017, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINFO/08/2010;
2. KEPMENHUB No. KM. 15 Tahun 2003;
3. KEPMENHUB No. KM. 15 Tahun 2004;
4. KEPMENHUB No. KM. 27 Tahun 2004; dan
5. KEPDIRJEN Pos dan Telekomunikasi No. 15A/DIRJEN/2004
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp : 68 hlm.
Subjek
FREKUENSI RADIO – RENCANA INDUK – PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN