Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017

Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet jaringan telekomunikasi protokol internet
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 5/2017 |
Tanggal unggah | Selasa, 25 April 2017 |
Diunduh sebanyak | 1819 kali |
Status | Mengubah: |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017, Tanggal 19 Januari 2017, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.- Jakarta, 2017.
BN (164) LL KEMKOMINFO : 8 hlm. PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI –PROTOKOL INTERNET
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 38 Tahun 2014 tanggal 8 Oktober 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
PERMENKOMINFO Nomor 7 Tahun 2015 tanggal 12 Februari 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi