Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016

Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik penyidikan penindakan pidana teknologi-informasi transaksi-elektronik
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 7/2016 |
Tanggal unggah | Selasa, 28 Juni 2016 |
Diunduh sebanyak | 3732 kali |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016, Tanggal 9 Mei 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik .—Jakarta, 2016.
BN (709) LL KEMKOMINFO: 41 hlm. ADMINISTRASI PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN – TINDAK PIDANA
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |