Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Perhubungan |
Nomor Peraturan | 4 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | KEPMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 16-01-2001 / 16-01-2001 |
Sumber | - |
Subjek | PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL – RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 – PENETAPAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. Diubah: KEPMENHUB No. KM. 28 Tahun 2004PERMENKOMINFO No. 06/P/M.KOMINF0/5/2005
PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINF0/3/2006
PERMENKOMINFO No. 43/P/M.KOMINF0/12/2007
PERMENKOMINFO No. 3A/PER/M.KOMINF0/12/2008
PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINF0/12/2010
PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2014 Dicabut: PERMENKOMINFO No.13 Tahun 2019 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM KOMINFO |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |