Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan
Tetap Dengan Mobilitas Terbatas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan
Tetap Dengan Mobilitas Terbatas
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
27
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
07-09-2012
/
01-10-2012
Sumber
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Januari 2013, diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 7 September 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak belaku PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Dengan Mobilitas Terbatas.
Lamp. : 2 hlm.
Subjek
PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR - STANDAR KUALITAS - JARINGAN TETAP DENGAN MOBILITAS TERBATAS