Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2012 tanggal 7 September 2012
Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Dengan Mobilitas Terbatas jasa teleponi jaringan mobilitas
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 27/2012 |
Tanggal unggah | Selasa, 05 November 2019 |
Diunduh sebanyak | 613 kali |
Status | Mencabut: PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINFO/04/2008
Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019 |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012, Tanggal 1 Oktober 2012, Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Dengan Mobilitas Terbatas. -- Jakarta, 2012.
BN (961) : 2 hlm. PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR - STANDAR KUALITAS - JARINGAN TETAP DENGAN MOBILITAS TERBATAS
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 38 Tahun 2014 tanggal 8 Oktober 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
PERMENKOMINFO Nomor 7 Tahun 2015 tanggal 12 Februari 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
PERMENKOMINFO Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tanggal 25 Januari 2010
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi