Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Perkara Hukum
Tautan
Sitemap
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/9/2005
Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio perizinan
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 17/2005 |
Tanggal unggah | Kamis, 25 Februari 2016 |
Diunduh sebanyak | 3942 kali |
Status | Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2015 |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2005, Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio—Jakarta, 2005.
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – TATA CARA PERIZINAN DAN KETENTUAN OPERASIONAL
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |
Produk Hukum Terkait

PERMENKOMINFO Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
PERMENKOMINFO Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
PERMENKOMINFO Nomor 22/P/M.KOMINFO/4/2007 tanggal 30 April 2007
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta