Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 20-01-2005  /  20-01-2005
Sumber
Subjek JASA TITIPAN - PENYELENGGARAAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika.

Mencabut: KEPMENHUB No. KM. 55 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan; dan
Semua peraturan dan/atau petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa titipan
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran