Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Perkara Hukum
Tautan
Sitemap
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/P/M.KOMINFO/5/2005 tanggal 17 Mei 2005
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 5/2005 |
Tanggal unggah | Kamis, 03 Maret 2016 |
Diunduh sebanyak | 857 kali |
Status | Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 19/PER.KOMINFO/10/2005 |
Katalog |
Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 05/P/M.KOMINFO/5/2005, Tanggal 17 Mei 2005 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.—Jakarta, 2005.
BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF - PERUBAHAN
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |