Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 27-03-2007  /  27-03-2007
Sumber

 

Dengan berlakunya Peraturn Menteri ini maka PERMENKOMINFO NO. 24/M.KOMINFO/10/2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Maret 2017.

Subjek JASA TELEKOMUNIKASI - PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran